Add caption |
“Sehat memang bukan segalanya, tetapi apabila tidak sehat, maka segalanya tidak ada artinya”.
Sehat adalah salah satu hak dasar manusia, juga merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), yang bersama faktor pendidikan dan ekonomi menjadi ukuran untuk menentukan Indeks (pengembangan) SDM. Oleh karena itu, tepat sekali pernyataan yang mengemukakan bahwa : ”Sehat memang bukan segalanya, tetapi apabila tidak sehat, maka segalanya tidak ada artinya ”. Di pihak lain, sehat juga perlu diupayakan, dan diperjuangkan. Hal ini karena banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi untuk mencapai keadaan sehat. Sehat, memang banyak ditentukan oleh perilaku manusia itu sendiri. Namun sehat, juga banyak dipengaruhi oleh masalah kemiskinan, kebodohan, pencemaran lingkungan, dan lain-lain bahkan juga keamanan. Oleh karena itu, sehat, selain merupakan hak, juga merupakan kewajiban, baik sebagai individu, masyarakat, termasuk swasta/dunia usaha maupun pemerintah.
Kewajiban setiap orang (UU No 36 tahun 2009);
- Ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan berwawasan kesehatan.
- Menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.
- Berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya.
- Menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya.
- Turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
“Peringatan HKN Ke-48 dioptimalkan sebagai momentum meningkatkan kepedulian terhadap masalah kesehatan ibu, anak dan gizi masyarakat sebagai upaya mendorong percepatan pencapaian target MDGs.”