Minggu, 11 November 2012

Hari Kesehatan Nasional ke-48 2012


“Ibu Selamat Anak Sehat”



Add caption


“Sehat memang bukan segalanya, tetapi apabila tidak sehat, maka segalanya tidak ada artinya”. 

Sehat adalah salah satu hak dasar manusia, juga merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), yang bersama faktor pendidikan dan ekonomi menjadi ukuran untuk menentukan Indeks (pengembangan) SDM. Oleh karena itu, tepat sekali pernyataan yang mengemukakan bahwa : ”Sehat memang bukan segalanya, tetapi apabila tidak sehat, maka segalanya tidak ada artinya ”. Di pihak lain, sehat juga perlu diupayakan, dan diperjuangkan. Hal ini karena banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi untuk mencapai keadaan sehat. Sehat, memang banyak ditentukan oleh perilaku manusia itu sendiri. Namun sehat, juga banyak dipengaruhi oleh masalah kemiskinan, kebodohan, pencemaran lingkungan, dan lain-lain bahkan juga keamanan. Oleh karena itu, sehat, selain merupakan hak, juga merupakan kewajiban, baik sebagai individu, masyarakat, termasuk swasta/dunia usaha maupun pemerintah.


Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa pembangunan kesehatan harus ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumberdaya masyarakat. Lebih lanjut pada pasal 11 disebutkan bahwa “Setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan setinggi-tingginya.


Kewajiban setiap orang (UU No 36 tahun 2009);

  • Ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan berwawasan kesehatan.
  • Menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial. 
  • Berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya.
  • Menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan


“Peringatan HKN Ke-48 dioptimalkan sebagai momentum meningkatkan kepedulian terhadap masalah kesehatan ibu, anak dan gizi masyarakat sebagai upaya mendorong percepatan pencapaian target MDGs.”

Pencapaian Derajat Kesehatan


Pencapaian derajat kesehatan ditandai dengan menurunnya Angka Kematian Bayi (AKB), menurunnya Angka Kematian Ibu (AKI) dan menurunnya prevalensi gizi kurang dan gizi buruk serta meningkatnya umur harapan hidup (UHH). Di Indonesia, AKB memang telah menurun dari 35 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 2004 menjadi 34 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 2007 (SDKI, 2007). AKI menurun dari 307 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2004 menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007. Sementara target yang akan dicapai sesuai kesepakatan MDGs tahun 2015, angka kematian ibu turun menjadi 102 kematian per 100.000 kelahiran hidup dan angka kematian bayi menjadi 24 per 1000 kelahiran hidup. Peringatan HKN Ke-48 dioptimalkan sebagai momentum meningkatkan semangat, kepedulian, memantapkan kerjasama dengan pemerintah untuk berjuang mempercepat pencapaian target MDGs tahun 2015 (http://depkes.go.id/downloads/BUKU_PANDUAN_HKN_48_TAHUN_2012_SUDAH_OKE.pdf).